Indek Kepuasan Masyarakat 2025


 03-Jan-2026 01:15:18    superadmin  10 kali dilihat



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam 
penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan 
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi 
penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan 
masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat 
sasaran.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman 
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman 
ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat 
dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang 
diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur 
berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana 
prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perumahan Dan Kawasan 
Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, yang menitikberatkan pada pelayanan 
proses pencairan pekerjaan fisik dan/atau pekerjaan konsultansi perencanaan dan/atau 
pengawasan bagi pihak ketiga, dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS), 
Koordinasi dan Konsultasi terkait Urusan Perumahan dan Kawasan permukiman yang 
berhubungan langsung pada pelayanan publik perangkat daerah Se-Provinsi Kepulauan 
Riau. perlu dilakukan pelaksanaan survei tentang penilaian pengguna layanan publik 
terhadap pelayanan yang diberikan. 
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang 
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, 
perlu dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat kepada pelayanan Pemerintah 
Provinsi Kepulauan Riau. bahwa Hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini dapat merangkum 2
data dan informasi mengenai tingkat kepuasan pendapat terhadap instansi terkait, penyedia 
dan/atau pihak ketiga/masyarakat. Dengan metode pengukuran secara kuantitatif dan 
kualitatif maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini sebagai salah satu tolok ukur capaian keberhasilan dan bahan evaluasi 
dan masukan bagi penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 
untuk dapat terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat 
segera dicapai. Dengan tercapainya kinerja pelayanan prima yang baik, maka harapan dan 
tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah :
1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja 
penyelenggara pelayanan;
2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan 
publik;
3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam 
menyelenggarakan pelayanan publik;
4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
yang diberikan. 3
Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 
1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam 
penyelenggara pelayanan publik; 
2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit 
pelayanan publik secara periodik; 
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang 
perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 
4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan 
pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup 
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 
6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.


Kategori Berita
Copyright © 2018 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau