TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. 

Copyright © 2018 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau